Tak Puas dengan Vonis Majelis Hakim, Artis Nia Ramadhani Beserta Suami Menyatakan Banding

photo author
- Selasa, 11 Januari 2022 | 13:50 WIB
Sidang putusan Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie di PN Jakarta Pusat (Foto: Gorajuara.com/Dok.Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila)
Sidang putusan Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie di PN Jakarta Pusat (Foto: Gorajuara.com/Dok.Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila)

GOARAJUARA - Setelah divonis satu penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Artis Nia Ramadhani beserta suaminya, Ardie Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto menyatakan akan melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Dalam sidang putusan yang berlangsung, Senin 11 Januari 2022, pernyataan banding Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardie Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto disampaikan kuasa hukumnya, Waode Nur Zainab di hadapan mejelis hakim PN Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga: Cuitannya Mengandung SARA, Ferdinand Hutahaean Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Merespons hal itu, Hakim Ketua PN Jakarta Pusat Damis mengatakan, putusan tersebut akan dilaksanakan penuntut umum setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Itu haknya penuntut umum untuk melaksanakan putusan, eksekusi putusan secara yurisdiksi oleh jaksa," ujarnya.

Sementata itu, jaksa penuntut umum (JPU)  menyatakan untuk pikir-pikir selama tujuh hari terkait hal tersebut.

Baca Juga: Nightwish Konser di Indonesia pada 2023, Hikmah Ditundanya Konser Tahun Ini

"Izin yang mulai kita menggunakan waktu yang diberikan undang-undang untuk pikir-pikir," kata jaksa.

Dengan begitu maka perkara dugaan penyalahgunaan narkotika akan kembali berlanjut pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sebelumnya, Artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto divonis satu tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Hari Ini Ada Operasi Pasar Murah Minyak Goreng di Jawa Barat, Khusus Kota Bandung Catat Waktunya

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Balkrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing selama satu tahun penjara," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis di PN Jakarta Pusat, Selasa, 11 Januari 2022.

Dalam vonis tersebut hakim menilai bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini