Baca Juga: Kunker Banggar DPR RI ke Jawa Barat: Keadilan Fiskal bagi Daerah Perlu Segera Diwujudkan
Seperti diberitakan, Rachel Vennya ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pelanggaran karantina pada masa pandemi Covid-19.
Namun, putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang pada Jumat 10 Desember 2021 lalu menyebutkan, hukuman selama 4 bulan penjara tidak perlu dijalani.***