Ernest Prakasa Sebut Selebgram Rachel Vennya Langgar 2 UU sekaligus

photo author
- Rabu, 15 Desember 2021 | 12:43 WIB
Vennya dan Ernest (gorajuara.com/Instagram)
Vennya dan Ernest (gorajuara.com/Instagram)

Baca Juga: Kunker Banggar DPR RI ke Jawa Barat: Keadilan Fiskal bagi Daerah Perlu Segera Diwujudkan

Seperti diberitakan, Rachel Vennya ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pelanggaran karantina pada masa pandemi Covid-19.

Namun, putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang pada Jumat 10 Desember 2021 lalu menyebutkan, hukuman selama 4 bulan penjara tidak perlu dijalani.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini