Baca Juga: Fakta di Jurusan Ilmu Hubungan Internasional
Pailit adalah keadaan dimana debitur udah gak sanggup lagi membayar utang-utang dari 'para' kreditur. Kata 'para' mengacu pada syarat kepailitan dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan, yaitu:
1. Ada dua atau lebih kreditur.
2. Ada utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
3. Kedua hal tersebut (adanya dua atau lebih kreditur dan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih) dapat dibuktikan secara sederhana.
Baca Juga: ONIC Esports Gagal Raih Posisi Lower Bracket pada M3 World Championship
Untuk menyatakan suatu kepailitan, debitur harus mengajukan permohonan dulu kepada Pengadilan Niaga. Ketika udah ada putusan pengadilan, maka debitur kehilangan hak atas penguasaan dan pengurusan harta kekayaan miliknya (Pasal 24 ayat [1] UU Kepailitan).
Kalau begitu siapa yang akan mengurus harta kekayaan dan pemberesan atas segala utangnya? Tenang ajaa, nanti pengadilan akan menunjuk seorang Kurator (Pasal 26 ayat [1] UU Kepailitan).***