Ingkar Janji ke Teman atau Pacar : Itu Bisa Termasuk Wanprestasi

photo author
- Senin, 15 November 2021 | 10:50 WIB
Untuk sampai  ke jenjang pernikahan, seseorang harus menjaga janji sucinya.*** (lingkarkediri.pikiran-rakyat.com)
Untuk sampai ke jenjang pernikahan, seseorang harus menjaga janji sucinya.*** (lingkarkediri.pikiran-rakyat.com)

GORAJUARA - Istilah wanprestasi itu berasal dari bahasa Belanda, yakni "wanprestasie" yang berarti prestasi atau kewajiban yang tidak terpenuhi dalam suatu perjanjian.

Wanprestasi juga bisa diartikan sebagai ketidakseimbangan pelaksanaan pada suatu perjanjian yang dilakukan oleh subjek hukum, yakni orang (naturlijkpersoon) atau badan hukum (rechtpersoon).

Dasar hukum dari wanprestasi sendiri sudah diatur jelas di dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang mengatur mengenai tidak terpenuhinya kewajiban dalam suatu perjanjian.

Wanprestasi ini tidak sama dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), lho. Ada beberapa perbedaan mendasar, yaitu:

Baca Juga: Tips Belajar UTBK : Cara Efektif Mencatat Materi UTBK

Baca Juga: Tips Belajar UTBK : Kimia Itu Menyenangkan

1. PMH tidak membutuhkan perjanjian tertulis

2. Wanprestasi didasari oleh perjanjian yang tertulis

3. PMH terjadi saat seseorang dapat membuktikan bahwa dia dirugikan

4. Wanprestasi terjadi saat salah satu pihak dirugikan.
Lalu, bagaimana cara penerapan konsep wanprestasi?

Jika dua orang yang bernama A dan B, si A menempati kos di tempat B dan mereka sudah membuat perjanjian tertulis.

Di dalam perjanjian itu, diatur bahwa uang kos harus dibayar setiap tanggal 10 dengan biaya sebesar 1 juta Rupiah.

Baca Juga: Ketika Tubuh Diserang Korona : Cerdasnya Imun Tubuh Manusia

Baca Juga: Ketika Tubuh Diserang Korona : Serang Pembuluh Darah, Korona Memang Cerdik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abu Rahma

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini