Selain itu, A juga tidak boleh memasak dan membawa teman ke kos.
Nah, menurut Prof. Soebekti, ada 4 hal yang dapat digolongkan sebagai wanprestasi, yaitu:
1. Tidak melakukan apa yang telah disanggupi atau dilakukannya.
Contohnya, A tidak membayar uang kos kepada B.
2. Melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan.
Contohnya, A membayar tepat pada tanggal 10, tetapi cuma sebesar 700 ribu Rupiah.
Baca Juga: Ketika Tubuh Diserang Korona : Imun di Ambang Batas Kehancuran
Baca Juga: Ketika Tubuh Diserang Korona : Imun Vs Korona, Imun Kalah Telak
3. Melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan.
Contohnya, A memasak dan membawa teman ke dalam kos.
4. Melakukan apa yang diperjanjikan, tetapi terlambat.
Contohnya, A membayar uang kos sebesar 1 juta Rupiah pada tanggal 12.
Jika seseorang yang telah terikat perjanjian melakukan salah satu dari empat poin di atas, sudah bisa dibilang ia melakukan wanprestasi.
Jadi, berhati-hatilah kalau kalian mempunyai janji dengan orang lain.***