Namun, upaya kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada bulan Maret 2026 lalu.
"Jika Hakim Soesilo bisa memutus ringan para koruptor yang menghancurkan ekonomi bangsa, namun sangat represif terhadap kasus personal, maka ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan penindasan hukum," tegas Nikita.
"Bapak Presiden, jangan biarkan rakyat percaya bahwa di negeri ini 'lebih aman merampok uang negara miliaran rupiah daripada berselisih paham di media sosial'.
"Kami menuntut keadilan yang adil, bukan keadilan yang tebang pilih!" tegas Nikita Mirzani.***