Nikita Mirzani Anggap Vonis 4 Tahun Penjara sebagai Hal Biasa Bagi Dirinya, Bersyukur atas Hal Ini

photo author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:40 WIB
Nikita Mirzani beri tanggapan santai soal vonis penjara empat tahun yang diterimanya (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar TikTok @nikitamirzanimawardi173)
Nikita Mirzani beri tanggapan santai soal vonis penjara empat tahun yang diterimanya (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar TikTok @nikitamirzanimawardi173)

GORAJUARA - Artis Nikita Mirzani akhirnya menerima vonis terkait masalah hukum yang menjeratnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 28 Oktober 2025, Nikita divonis hukuman empat tahun penjara.

Tak hanya penjara, Nikita juga menerima vonis berupa denda sebesar Rp1 miliar dari majelis hakim PN Jaksel.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Dusta di Balik Cinta RCTI Hari Ini Selasa 28 Oktober 2025, Dewa Sebut Becca Berhati Busuk, Regina Tertabrak

Usai dirinya divonis empat tahun penjara, Nikita menganggap bila hal itu terbilang biasa saja untuk dirinya.

"Soal putusan empat tahun biasa aja," ungkap Nikita dilansir dari YouTube Mantra News oleh GORAJUARA.

Lebih lanjut, Nikita bersyukur lantaran pasal TPPU yang sempat dituduhkan kepada dirinya hilang.

Baca Juga: TOK! Nikita Mirzani Terima Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Dinyatakan Bersalah dalam Perkara Ini

"Tapi emang gua punya feeling (perasaan) dari kemarin pasti pasal TPPU-nya hilang.

"Alhamdulillah, hilang hari ini," sambung mantan istri Dipo Latief tersebut.

Sebelum menerima vonis dari hakim, Nikita telah dilaporkan oleh Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada bulan Desember 2025.

Dalam hal ini, Reza melaporkan Nikita atas dugaan kasus pemerasan, pengancaman serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Namun, pada persidangan hari ini, Nikita Mirzani dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan TPPU.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini