GORAJUARA - Artis Nikita Mirzani saat ini tengah mendekam di penjara bersama asistennya, Mail Syahputra.
Nikita dan Mail dipenjara setelah dinyatakan terbukti bersalah terkait laporan Reza Gladys.
Selanjutnya, Nikita bersama Mail harus menerima vonis penjara selama enam tahun usai dilaporkan oleh Reza.
Di saat dirinya tengah menjalani hukuman di penjara, Nikita menulis sebuah surat terbuka untuk Presiden RI Prabowo Subianto.
"Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami memohon peninjauan kembali atas rasa keadilan yang terjadi hari ini.
"Ketidakadilan yang nyata sedang terjadi," tulis Nikita dalam surat yang diunggah oleh admin Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
"Saat Ronald Tannur yang menghilangkan nyawa hanya divonis 5 tahun yang harusnya hukuman yang diterima adalah 20 tahun penjara dan koruptor seperti Luhur Budi Djatmiko (kerugian Rp348 miliar) hanya divonis 1,5 tahun, Mangapul Bakara merugikan negara 8 miliar dan hanya divonis 2 tahun penjara," lanjut Nikita.
Baca Juga: Band Academy Indosiar 2026 Tayang Jam Berapa? Simak Jadwal Jam dan Hari Tayangnya
Lalu, Nikita menyebut bila Hakim Agung Soesilo memiliki tendensi memberi vonis ringan kepada pelaku korupsi.
"Hakim Agung Soesilo, SH., MH., dalam rekam jejaknya, memberikan vonis yang jauh lebih ringan bagi para koruptor yang jelas-jelas merampok harta negara.
"Mengapa Nikita Mirzani dan Mail harus menghadapi enam tahun penjara yang jelas tidak merugikan negara dan kasusnya terkesan dipaksakan?" tulis Nikita.
Seperti diketahui, Nikita sempat mengajukan kasasi terkait vonis enam tahun penjara yang diterimanya.