GORAJUARA - Aktris Nikita Mirzani akhirnya menerima vonis terkait kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Dalam hal ini, Nikita divonis dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Dalam persidangan hari ini, Nikita dinyatakan bersalah atas tindakannya dalam mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang disertai ancaman pencemaran atau membuka rahasia.
Usai dirinya divonis empat tahun penjara, Nikita memastikan bila ia akan mengambil langkah banding.
"Kalau banding pasti ya," ucap Nikita dilansir dari YouTube Mantra News oleh GORAJUARA.
Lebih lanjut, Nikita berharap agar majelis hakim bisa bersikap lebih bijaksana saat dirinya mengajukan banding.
"Mudah-mudahan di banding hakimnya lebih bijaksana lagi," ungkap mantan kekasih Rizky Irmansyah tersebut.
Sebelum akhirnya menerima vonis empat tahun penjara, Nikita telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys pada Desember 2024.
Kala itu, Reza melaporkan Nikita ke polisi atas dugaan pemerasan, pengancaman serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Reza pada bulan Februari 2025.***