Siap Ajukan Banding Terkait Vonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Sampaikan Harapan Ini: Mudah-mudahan...

photo author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:38 WIB
Nikita Mirzani hadiri persidangan di PN Jaksel pada Selasa, 28 Oktober 2025 (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar Instagram @dmazbrodjonegoro)
Nikita Mirzani hadiri persidangan di PN Jaksel pada Selasa, 28 Oktober 2025 (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar Instagram @dmazbrodjonegoro)

GORAJUARA - Aktris Nikita Mirzani akhirnya menerima vonis terkait kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

Dalam hal ini, Nikita divonis dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Dalam persidangan hari ini, Nikita dinyatakan bersalah atas tindakannya dalam mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang disertai ancaman pencemaran atau membuka rahasia.

Baca Juga: Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku Episode 193, Selasa 28 Oktober 2025: Dara Memohon Maaf pada Nisa, Michelle Panik Saat Cakra Menghilang 

Usai dirinya divonis empat tahun penjara, Nikita memastikan bila ia akan mengambil langkah banding.

"Kalau banding pasti ya," ucap Nikita dilansir dari YouTube Mantra News oleh GORAJUARA.

Lebih lanjut, Nikita berharap agar majelis hakim bisa bersikap lebih bijaksana saat dirinya mengajukan banding.

"Mudah-mudahan di banding hakimnya lebih bijaksana lagi," ungkap mantan kekasih Rizky Irmansyah tersebut.

Baca Juga: Dara Pingsan di Depan Rumah Baldy! Nisa Panik dan Menangis Histeris di Episode 193 Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku

Sebelum akhirnya menerima vonis empat tahun penjara, Nikita telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys pada Desember 2024.

Kala itu, Reza melaporkan Nikita ke polisi atas dugaan pemerasan, pengancaman serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Reza pada bulan Februari 2025.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini