Buntut Ujaran Kebencian Terhadap Suku Sunda, Resbob Terancam oleh Hukuman Penjara selama...

photo author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 06:05 WIB
Resbob ditangkap polisi setelah dinilai menghina suku Sunda lewat ucapannya (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar TikTok @resbobbb)
Resbob ditangkap polisi setelah dinilai menghina suku Sunda lewat ucapannya (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar TikTok @resbobbb)

GORAJUARA - Konten kreator Resbob pada bulan Desember 2025 mendadak viral di media sosial. 

Bukan karena hal positif, Resbob viral setelah ia melontarkan ucapan yang dinilai menghina suku Sunda serta pendukung klub sepak bola Persib atau Viking. 

Terbaru, kakak dari Bigmo tersebut telah diamankan oleh polisi pada hari Senin, 15 Desember 2025.

Baca Juga: Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku RCTI Malam, Warganet Minta Alisha Lawan Cakra, Seru Jika Ada Adegan Fightnya, Bukan Devan yang Dulu... 

Dua hari setelah Resbob tertangkap, Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat sang konten kreator. 

Dalam konferensi pers, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan bila Resbob terancam hukuman penjara 6 hingga 10 tahun.

"Kemudian untuk pasal-pasalnya ini kita kenakan yang primernya adalah pasal 28 ayat 2, ini kemudian kita juncto-kan pasal 45 A ayat 2 dan atau pasal 34 juncto pasal 50 Undang-Undang Satu Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang IT," ujar Rudi dilansir dari Instagram @polisi.jawabarat oleh GORAJUARA.

"Ancamannya 6 tahun dan itu bisa di-juncto-kan 10 tahun," sambung Rudi.

Baca Juga: Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku RCTI Malam Ini, Alisha Panik, Ternyata Penculiknya Cakra, Disampaikan Permintaan... 

Sebelum terjerat kasus ujaran kebencian, Resbob sejatinya sempat tersandung masalah hukum lain pada tahun 2025 ini. 

Kala itu, ia secara terang-terangan menuding Azizah Salsha selingkuh dengan pria lain saat melakukan live streaming dengan Bigmo.

Tidak terima dengan ucapan tersebut, Azizah melaporkan Resbob ke polisi pada bulan Agustus 2025 lalu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini