GORAJUARA - Nama konten kreator Resbob mendadak jadi sorotan publik pada bulan Desember 2025.
Pasalnya, ia dinilai menghina suku Sunda serta pendukung Persib lewat ucapannya saat melakukan live streaming.
Setelah Resbob dinilai melontarkan hinaan terhadap Suku Sunda, sejumlah pihak ramai melaporkan kakak dari Bigmo tersebut ke polisi.
Terbaru, Resbob dikabarkan telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Senin, 15 Desember 2025.
Kabar ini disampaikan oleh praktisi hukum Piar Pramana lewat unggahan Instagram @arvio_pratama.
"Hatur nuhun Pak Polisi, akhirnya bang jago keciduk," ungkap Piar pada caption unggahannya.
Terkait lokasi penangkapan, Piar mengabarkan bila Resbob ditangkap di daerah Jawa Timur.
"Di mana Pak katewakna (ditangkapnya)?" tanya seorang netizen di kolom komentar unggahan Piar.
"Jawa Timur," jawab Piar singkat.
Sebelum mengabarkan penangkapan Resbob, Piar diketahui menjadi salah satu pihak yang melaporkan sang pemuda ke polisi.
Adapun laporan terhadap Resbob tersebut dibuat oleh Piar di Polresta Bandung.