Terbukti Hina Suku Sunda, Resbob Resmi DO alias Drop Out dari UWKS, Berikut Pernyataan dari Pihak Kampus

photo author
- Senin, 15 Desember 2025 | 07:59 WIB
Resbob tidak lagi menjadi mahasiswa UWKS setelah melontarkan ucapan yang dinilai melukai suku Sunda (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar TikTok @resbobbb)
Resbob tidak lagi menjadi mahasiswa UWKS setelah melontarkan ucapan yang dinilai melukai suku Sunda (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar TikTok @resbobbb)

GORAJUARA - Konten kreator bernama Adimas Firdaus alias Resbob menuai sorotan publik pada akhir tahun 2025.

Dalam hal ini, Resbob ramai disorot serta dikecam terkait pernyataannya yang dinilai melecehkan suku Sunda serta pendukung Persib.

Adapun pernyataan tersebut disampaikan oleh Resbob saat ia melakukan live streaming di media sosial.

Baca Juga: David Nurbianto Soroti Masalah Pengelolaan Sampah di Ciputat Tangsel, Sebut Telah Masuk Kondisi Darurat

Berkaitan dengan pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Resbob, pihak Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) buka suara. 

Seperti diketahui, Resbob tercatat sebagai mahasiswa di universitas tersebut saat ia melontarkan ucapan yang dinilai menyerang suku Sunda.

Melansir akun Instagram @uwksmediacenter pada 14 Desember 2025, Rektor UWKS Prof. Dr. Ir. Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, M.Si., menyampaikan bila pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada Resbob atas ucapannya.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Dukung Langkah Strategis Pemenerintah dalam Program Pemberdayaan Sosial

"Sehubungan dengan kasus ini, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya telah melakukan proses pemeriksaan internal secara menyeluruh, objektif dan berlandaskan peraturan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa di Kampus Universitas Wijaya Kusuma Surabaya serta hasil rekomendasi dari Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa pada hari Minggu, 14 Desember 2025," ucap Nugrahini.

"Berdasarkan rapat Rektorat Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dengan memperhatikan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa dan demi menjaga integritas institusi serta nilai-nilai kebangsaan yang kami junjung tinggi, 

"Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan NPM 24520017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 324 Tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025," tegas Nugrahini. 

Lebih lanjut, Nugrahini menyebut bila keputusan DO terhadap Resbob diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional dari UWKS.

"Keputusan ini merupakan tanggung jawab moral dan institusional kami sebagai bentuk penegakan kode etik dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman dan menghormati keberagaman," kata Nugrahini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini