Selain berurusan dengan hukum, Resbob juga harus menghadapi sanksi akademik dari tempatnya menimba ilmu, UWKS (Universitas Wijaya Kusuma Surabaya).
Dalam hal ini, Rektor UWKS menyatakan bila Resbob resmi dikeluarkan alias DO (drop out) dari universitas tersebut setelah terbukti melontarkan hinaan kepada suku Sunda.***