Secara umum, bepergian dengan pesawat sebelum usia kehamilan mencapai 36 minggu dianggap aman bagi wanita hamil yang tidak memiliki komplikasi kehamilan.
Meskipun demikian, penting untuk berkonsultasi dengan dokter sebelum memutuskan terbang.
Dalam kondisi khusus, dokter mungkin menyarankan untuk tidak terbang jika ibu hamil memiliki kondisi tertentu yang bisa memburuk akibat perjalanan udara atau membutuhkan perawatan darurat.
Adapun contoh kondisi khusus tersebut meliputi:
1. Riwayat keguguran atau pendarahan vagina
2. Anemia berat
3. Tekanan darah tinggi atau diabetes yang tidak terkontrol
Baca Juga: Serunya A Business Proposal Versi Indonesia: Tayang Februari 2025!
4. Pernah mengalami preeklamsia (tekanan darah tinggi dengan protein dalam urine) pada kehamilan sebelumnya
5. Mengandung bayi kembar atau lebih
Selain itu, lamanya penerbangan juga bisa memengaruhi keputusan ini.
Oleh karena itu, pastikan untuk memberitahu dokter tentang durasi perjalanan sebelum bepergian.
Baca Juga: MULIA! Nabilah Ayu Ex JKT48 Suka Ingatkan Followers untuk Sholat Tahajud, Ternyata Ini Alasannya
Di samping itu, beberapa maskapai juga memiliki aturan yang melarang wanita hamil terbang setelah usia kehamilan tertentu, di mana biasanya adalah 36 minggu.