GORAJUARA - Setelah mediasi kedua terkait polemik donasi Agus Salim gagal, masyarakat dihebohkan dengan suatu unggahan dari Denny Sumargo.
Dalam hal ini, Densu melalui media sosial miliknya menyinggung soal adanya klausul "draft donasi" untuk Agus hingga tujuh turunan.
"Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlukan dana lanjutan, maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku," bunyi unggahan klausul yang dibagikan Densu di TikTok @dennysumargoreal pada 26 November 2024.
"Bahwa kesepakatan bersama ini tidak akan berakhir dan/atau dibatalkan dengan permintaan salah satu pihak.
"Akan tetapi harus dengan kesepakatan dan persetujuan tertulis para pihak serta tidak akan berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak, akan tetapi diteruskan dan wajib dipenuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing," bunyi dari lanjutan unggahan klausul yang dibagikan Densu.
Usai unggahan klausul tersebut viral, Farhat Abbas selaku kuasa hukum Agus dikabarkan telah membantah hal tersebut.
Di lain pihak, Densu mengaku tidak tahu persis soal kebenaran draft donasi yang sempat diunggahnya di media sosial.
"Enggak itu, gua enggak tahu itu draft tujuh turunan atau enggak," ujar Densu dilansir dari YouTube Mantra News pada 29 November 2024 oleh GORAJUARA.
"Itu gua posting, itu gua nanya sebenarnya itu arahnya ke tujuh turunan apa gimana? Kan ada tanda tanya gitu lho," lanjut Densu.
Selanjutnya, Densu mengaku tidak mengetahui soal kabar bahwa draft donasi tersebut sudah ditandatangani oleh Pratiwi Noviyanthi alias Novi.***