GORAJUARA - Pablo Benua dan kawan-kawan selaku kuasa hukum donatur telah mendaftarkan gugatan terkait donasi Agus Salim.
Adapun pendaftaran gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang).
Dalam gugatannya, ada sejumlah pihak yang digugat oleh para kuasa hukum donatur Agus.
Baca Juga: HUT Korpri Momen Refleksi Guru... Tujuh Sikap Guru Untuk Apresiasi Presiden Prabowo Subianto...
"Tergugatnya adalah Agus Salim sebagai tergugat satu," ucap Pablo Benua dilansir dari YouTube Mantra News pada 28 November 2024 oleh GORAJUARA.
"Tergugat duanya ada Denny Sumargo," lanjut Pablo.
Diwartakan sebelumnya, Densu digugat karena kebaikannya dalam menggalang donasi untuk Agus.
Alhasil, ada tanggung jawab moral yang disebut Pablo harus ditanggung oleh Densu terkait masalah Agus.
Baca Juga: Untuk Bangun Kejayaan Indonesia... Guru-Guru Jangan Lakukan ini Di Kelas...
Selanjutnya, Pablo turut menggugat yayasan yang dimiliki oleh YouTuber Pratiwi Noviyanthi, yakni Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan.
"Yang ketiga, tergugat tiga kita mengarah kepada Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan gitu ya karena saat ini uang ada di yayasan, uang terparkir di yayasan," ungkap Pablo.
Lalu, Pablo juga mengungkap bahwa Kementerian Sosial atau Kemensos turut menjadi tergugat dalam polemik donasi Agus Salim.***