GORAJUARA – Tengku Dewi mempertanyakan status gugat cerai amlas yang dikaitkan dengan kondisi dirinya dalam keaadaan hamil besar.
Tengku Dewi melalui akun Instagramnya, pada 12 Agustus 2024 mempertanyakan, bagaimana mungkin status gugat cerainya bisa amblas padahal tidak ada surat kuasa dari dirinya.
Namun, justru karena dirinya dalam keadaan hamil besar maka disarankan untuk kembali datang setelah melahirkan untuk melanjutkan proses, bukan berarti mencabut gugatan.
“Karena kondisi saya lagi hamil besar, disarankan untuk datang kembali setelah lahiran untuk melanjutkan prosesnya, tapi bukan untuk mencabut gugatan,” ujarnya, dikutip Gorajuara dari pmjnews.com.
Dewi juga merasa kaget yang tiba-tiba statusnya berubah mencabut gugat cerai padahal tidak pernah ada surat kuasa.
Kemudian Dewi juga menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan pencabutan gugat cerai, hingga saat ini proses hukum terus berlanjut.***