GORAJUARA – Polisi akan mengawal kasus Cut Intan yang mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diduga dilakukan Armor Toreador suaminya sampai pengadilan.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebutkan dalam kasus KDRT tersebut ada undang-undang delik aduan.
Di situ terdapat adanya penganiayaan dan undang-undang perlindungan anak yang merupakan delik murni.
Sehingga menurutnya kasus tersebut harus terus berjalan.
"Saya akan terus melaksanakan dan mengawal kasus itu sampai pengadilan," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro, dikutip Gorajuara dari pmjnews.com.
Di lain sisi Cut Intan sempat menyinggung tentang, dirinya tidak akan mencabut laporan terhadap suaminya Armor atas dugaan KDRT.
Baca Juga: Cut Intan Ungkap Bukan Pertama Kali Dirinya Alami KDRT, Bertahan Cukup Lama Ternyata Ini Alasannya
"Saya meminta keadilan seadil-adilnya, agar kasus ini menjadi pelajaran juga, untuk perempuan di luar sana yang mengalami hal seperti Intan,” ujarnya.***