GORAJUARA - Sempat disinggung isu perselingkuhan menjadi motif terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Armor suami Cut Intan.
Terkait dengan hal tersebut pihak kepolisian masih mendalami, namun kemudian hasil pemeriksaan sementara tersangka ketahuan nonton film dewasa.
Selain itu pihaknya ingin menggali dari korban, sebab faktor psikologinya masih trauma dan menghentikan untuk sementara.
Baca Juga: Polisi Temukan Tiga Alat Bukti Tersangka KDRT Suami Cut Intan Armor Toreador, Pelaku Sudah Ditahan
"Kemarin faktor psikologinya masih trauma kami berinisiatif menghentikan dulu sementara," ujarnya, dikutip Gorajuara dari pmjnews.com.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 dan undang-undang 23 tahun 2004.
Baca Juga: Suami Cut Intan Armor Treador Ajukan Upaya Penyelesaian Perkara Secara Damai dengan Alasan Ini
Ancamannya dalam undang-undang tersebut adalah jukuman 10 tahun penjara, selaintu dikenakan juga pasal penganiayaan Pasal 352 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.***