GORAJUARA – Suami Cut Intan Armor Toreador terancam hukuman di atas 10 tahun penjara, selain itu kena ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Karena Armor dikenakan pasal berlapis, Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara, dikutip Gorajuara dari pmjnews.com.
Selain itu, terjerat Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Bahkan Armor tersangkut pula Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian akan terus mengawal terkait kasus tersebut hingga ke pengadilan sebagaimana disampaikan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
"Saya akan terus melaksanakan itu, mengawal sampai pengadilan," ucap Rio.
Baca Juga: Cut Intan Ungkap Bukan Pertama Kali Dirinya Alami KDRT, Bertahan Cukup Lama Ternyata Ini Alasannya
Suami Cut Intan terkait dengan kasus tersebut dirinya mengajukan permintaan damai, namun ditolak.***