Adapun penetapan Pemilu sebagai hari libur nasional tersebut mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 167 ayat (3) sebagai berikut:
"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional."
Baca Juga: Enak Banget! Inilah Kuliner Bogor yang Wajib Kalian Coba! Legendaris Cita Rasanya Masih Terjaga...
Jika kamu lebih suka bersantai di rumah, pertimbangkan libur panjang dengan menyiapkan program seru di rumah, seperti nonton film, masak bersama atau membaca buku.
Pastikan untuk merencanakan liburan dengan mempertimbangkan preferensi dan kenyamanan pribadi.
Apapun pilihanmu, bulan Februari 2024 menawarkan waktu yang ideal untuk merayakan momen-momen istimewa dan melepaskan diri dari rutinitas sehari-hari.***