GORAJUARA – Bulan Februari 2024 memiliki serangkaian tanggal merah dan cuti bersama yang dapat dimanfaatkan untuk merencanakan libur panjang atau menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga dan teman-teman.
Selain tanggal merah untuk libur nasional, pada bulan Februari 2024 ini terdapat satu tanggal merah untuk cuti bersama.
Adapun tanggal merah cuti bersama itu merupakan peringatan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili yang jatuh pada hari Jum'at, 9 Februari.
Bagi yang ingin merencanakan libur panjang pada bulan Februari 2024 ini bisa mengambil tanggal 8 Februari (Kamis) hingga 11 Februari (Minggu).
Selain itu, pemerintah menetapkan cuti bersama kedua pada Februari 2024 karena merupakan hari pemugutan suara yang jatuh pada hari Rabu tanggal 14 Februari.
Simak daftar tanggal merah dan cuti bersama berikut untuk merencanakan liburan atau kegiatan lainnya:
Baca Juga: Sudah Ditetapkan Pemerintah! Total 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024. Yuk Simak!
Tanggal 8 Februari 2024 (Kamis): hari libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat): cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Tanggal 10 Februari 2024 (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Tanggal 14 Februari 2024 (Rabu): pemungutan suara Pemilu 2024
Meskipun tanggal 14 Februari tidak disebut sebagai hari libur, namun hari pemungutan suara atau Pemilu bisa dianggap sebagai hari libur nasional.