Polri Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Pengaturan Skor Liga 2 Tahun 2018, Modus Operandi Diungkap Pihak Kepolisian

photo author
- Kamis, 28 September 2023 | 10:17 WIB
Polri sudah tetapkan 6 tersangka dugaan pengaturan skor Liga 2 (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @divisihumaspolri)
Polri sudah tetapkan 6 tersangka dugaan pengaturan skor Liga 2 (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @divisihumaspolri)

Asep juga menyebut, klub yang terlibat penyuapan tersebut masih aktif dalam pertandingan Liga Indonesia.

Sementara wasit yang terlibat masih bertugas sampai 2022.

Baca Juga: TikTok Buka Suara Terkait Larangan untuk Berjualan di TikTok Shop, Begini Ungkapnya...

"Akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami," ucapnya.

Sedangkan modus operandi yang dilakukan oleh pihak wasit adalah mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub x, salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat terjadi offside.

"Para wasit yang terlibat dalam praktik ini bertugas memimpin pertandingan Liga 2," ujar dia.

Baca Juga: Chelsea Berhasil Kalahkan Brighton 1-0, Terhentinya Tren Minor The Blues

Dalam penyidikan ini, kata Asep, Satgas Anti Mafia Bola memeriksa 15 orang saksi yang terdiri atas para pihak klub sepakbola, para wasit yang terlibat pada pertandingan, pengawas pertandingan, pihak hotel, pegawai hotel, dan panitia penyelenggara pertandingan dan Komisi PSSI.

Polri juga meminta keterangan dari enam saksi ahli pidana.

Adapun penyidikan kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/151 Tahun 2023 pada tanggal 5 September 2023.

Baca Juga: Sikap Tegas PSSI Memanggil Pemain, Pengamat: Kabar Baik Bagi Timnas

Sementara informasi dugaan suap itu sudah diterima di bulan Juni.

Laporan tipe A merupakan laporan yang dibuat oleh pihak kepolisian.

Terkait tindak pidana tersebut penyidik menyangkakan para tersangka, K dan A dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp 5 juta.

Sedangkan empat tersangka dari pihak wasit disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini