BANDUNG, GORAJUARA.com - Kembali, Pemerintah Kota Bandung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Hal tersebut merujuk kepada intruksi Mendagri tentang PPKM level 4, level 3 dan level 2 yang dikeluarkan pada Senin (23/8/2021) kemarin.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengaku, bersyukur Kota Bandung telah berubah level dari level 4 ke level 3. Meski begitu, pihaknya meminta masyarakat Kota Bandung untuk tetap waspada dan menjaga protokol kesehatan (prokes).
"Alhamdulillah, harus bersyukur. Tanda bersyukur kita dengan tidak euforia. Saya tetap mengimbau warga Mang Oded, tetap hati-hati," kata Oded saat meninjau langsung pengolahan sampah mandiri di RW 08, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Selasa (24/8).
Oded mengungkapkan, akan melakukan kajian secara komperhensif terkait rencana diperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) maupun resepsi pernikahan dan lainnya. Termasuk akan terlebih dahulu mengkaji kebijakan pemerintah pusat dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat di Kota Bandung.
"Saya sampaikan kemarin, bahwa untuk menghadirkan regulasi PTM ini harus komperhensif. Kita harus melihat dari berbagai aspek artinya beri kesempatan mang Oded melihat perkembangan yang ada karena membuat perwal harus seperti apa regulasi dari pusat,"ungkapnya.
Diakuinya, masyarakat mau pun orang tua siswa menginginkan pembelajaran tatap muka segera diselenggarakan. Sebab, lanjut Oded, pembelajaran saat ini tidak hanya harus dilakukan secara daring terus menerus.
"Semua mengharapkan PTM cepat dilaksanakan karena kalau anak belajar daring terus. Kan belajar tidak hanya menjadi pintar tapi mengedukasi menjadi anak soleh, bertemu guru lebih cepat. Daring hungkul pintar aja,"pungkasnya
Seperti kita tahu, Pemerintah Pusat kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Ada kebijakan pelonggaran atau relaksasi terbaru yang diperbolehkan yaitu pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas maksimal 50 persen. Resepsi pernikahan diperbolehkan dengan undangan maksimal 20 orang dan tanpa mengadakan makan di tempat.
Kegiatan olahraga di ruang terbuka diperbolehkan dengan persyaratan tidak boleh mengundang kerumunan. Aktivitas pusat perbelanjaan, mal dan toko modern diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen.**