Jaksa Penuntut Umum Ajukan Sanksi Pidana Penjara 12 Tahun Bharada E, Warganet: Apa Guna Justice Collabolator

photo author
- Kamis, 19 Januari 2023 | 19:05 WIB
 sidang tuntutan Richard Eliezer  (Foto: Gorajuara.com/dok:  Youtube @PN Jakarta Selatan)
sidang tuntutan Richard Eliezer (Foto: Gorajuara.com/dok: Youtube @PN Jakarta Selatan)

GORAJUARA - Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan sanksi pidana penjara 12 tahun kepada Richard Eliezer atau Bharada E pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.

Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut sontak membuat Richard Eliezer atau Bharada E yang berstatus justice collaborator tertunduk menangis di ruang sidang.

Tak hanya Richard Eliezer atau Bharada E yang terkejut mendengar tuntutan tersebut, warganet pun mempertanyakan pengajuan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap justice collaborator atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: One Piece: Ternyata Ini Kekuatan Rahasia Yang Dimiliki Oleh Anggota Keluarga Monkey

Seperti di media sosial Twitter, viral tagar yang memuat justice collaborator dengan kalimat unggahan yang menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak adil dalam mengajukan sanksi.

"TRAGEDI JAKSA TERBAIK
PC Yg merencanakan pembunuhan dituntut 8 tahun penjara sementara RE justice collaborator yg mengungkap kasus dituntut 12 tahun penjara
Kalo jaksa terbaik aja sprti ini bagaimana dgn jaksa2 yg lain?
Semoga gk mubazir sy ngetag org penting ini @mohmahfudmd," ketik akun @siregar_elang.

"Jaksa terbaik koq putusan nya membingungkan???," balas akun @Mia_san_Mia_007

Protes warganet atas pengajuan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Richard Eliezer atau Bharada E yang berstatus sebagai Justice Collaborator tersebut bahkan mendapat hujatan warganet.

Baca Juga: One Piece 1072: Garp Akan Menghancurkan Kelompok Bajak Laut Ini, Karena Alasan Ini

"hah kaget gue, Richard Eliezer tuntutannya 12 tahun penjara,
..... yang bener aja lah, dia mau buka semuanya loh jadi justice collaborator," unggah akun @_alexiaaaa1_

Penggiat media sosial Jhon Sitorus pun mengomentari pengajuan tuntutan tersebut lewat akun pribadinya @Miduk17 dengan membandingkan atas pengajuan tuntutan terhadap Putri Candrawathi.

"Tanpa melihat RINGANNYA tuntutan pada Putri Candrawathi
Tuntutan 12 Tahun penjara kepada Bharada E adl tuntutan yang ADIL karena dia adl Eksekutor
Bharada E juga berperan sbg Justice Collaborator, sopan, dimaafkan keluarga korban dan koperatif
Tetap semangat bang Icad," ketik akun @Miduk17.

Baca Juga: Keunggulan Samsung Galaxy A14 5G yang Dirilis Awal Tahun 2023 Cek di Sini

Sindiran keras terhadap beberapa instansi juga disampaikan salah satu warganet yang mengomentari pernyataan-pernyataan dari Putri Candrawathi yang dinilainya berbohong.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini