Jaksa Penuntut Umum Ajukan Sanksi Pidana Penjara 12 Tahun Bharada E, Warganet: Apa Guna Justice Collabolator

photo author
- Kamis, 19 Januari 2023 | 19:05 WIB
 sidang tuntutan Richard Eliezer  (Foto: Gorajuara.com/dok:  Youtube @PN Jakarta Selatan)
sidang tuntutan Richard Eliezer (Foto: Gorajuara.com/dok: Youtube @PN Jakarta Selatan)

"Putri yg berbelat-belit dan terindikasi bohong dituntut 8 th. Eliezer yg jujur dan hanya menjalankan perintah atasan serta jadi justice collaborator dituntut 12 th penjara. Kesimpulan sementara: lebih baik bohong dan ngeyel aja daaahh ," sindir akun @na_dirs

"Mau berharap apa ? Satu2nya regenerasi aja.. Pensiun dini semua.. Ganti semua manusianya yg sekiranya tidak beres.. Tentu perlu penelusuran, jangan didiamkan. Mau berharap pada KPK ? Begal yg terbunuh korbannya krn bela diri bs salah. Truk yg menabrak bocil konten pun bs salah," ketik akun @Danki_Cebong.

Baca Juga: Rahasia Dan Cinta Tayang Perdana, Berikut Karakter Para Pemain

"Bgtulah cerminan pmerintahan kita ..," balas akun @Aal_aku.

"Betul pemimpin bohong pun di puja puji wkwkwkwk," unggah akun @JackCrypto2024.

"Bodoh kok di fotokopi mas mas ....," sindir akun @em_fajar.

Pengajuan Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuntutan sanksi pidana penjara 12 tahun terhadap Richard Eliezer atau Bharada E yang berstatus Justice Collaborator tersebut terus mendapat perhatian warganet hingga viral di beberapa media sosial terutama Twitter.***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini