GORAJUARA - Traffic Light atau di Indonesia disebut lampu merah merupakan lampu untuk mengatur lalu lintas agar pengguna jalan terhindar dari bahaya.
Setiap pengguna jalan, baik pejalan kaki dan pengemudi kendaraan wajib mematuhi pemberi isyarat lalu lintas seperti lampu merah dalam berlalu lintas.
Di Indonesia, lampu merah sering kali tak digubri oleh sesama pengguna jalan, terlebih bila tak ada petugas kepolisian yang mengawasi.
Padahal, menerobos lampu merah merupakan termasuk pelanggaran lalu lintas yang amat beresiko dan akan mendapatkan sanksi.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan danUndang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Sanksi bagi pelanggarnya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," tulis situs hukumonline.com seperti dikutip Gorajuara pada 6 Januari 2023.
Walaupun dalam kondisi buru-buru, hendaknya sebagai pengguna jalan jangan sekali-kali mencoba menerobos lampu merah.
Baca Juga: Wanita yang Melaporkan Suaminya Hilang, Ternyata Laporannya Palsu
Karena bukan saja berbahaya bagi penerobos, tapi juga berbahaya bagi pengendara lain.
Belum lagi harus berurusan dengan polisi dan pengadilan setelahnya.
Sekali lagi, menerobos lampu merah memang beresiko. Selama-lamanya lampu merah, tidak lama untuk menunggunya.
Seperti dikutip Gorajuara pada akun Instagram @undercover.id, di daerah Kiaracondong, Bandung, terdapat lampu merah yang durasinya 12 menit atau 720 detik.