Untuk dokumen persyaratan pajak kendaraan tahunan yang harus dibawa adalah STNK asli dan fotokopi 1 lembar, beserta identitas asli (KTP/KK/SIM/Paspor) dan fotokopi 1 lembar.
Baca Juga: Wajib Catat! Lokasi SIM Keliling di Bogor, Kamis 20 Oktober 2022
Proses perpanjangan kendaraan pajak tahunan sudah bisa dilakukan satu bulan sebelum jatuh tempo.
Perpanjangan pajak tahunan yang telah melewati batas jatuh tempo juga diberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku selama bulan Oktober sampai 30 November 2022.***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.