Di Mana Lokasi SIM Keliling di Bandung Kamis, 20 Oktober 2022? Simak Di Sini Beserta Syarat-syaratnya

photo author
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 06:06 WIB
Jadwal dan lokasi sim keliling di Bandung (Foto: Gorajuara.com/dok: Ayo Bandung)
Jadwal dan lokasi sim keliling di Bandung (Foto: Gorajuara.com/dok: Ayo Bandung)

GORAJUARA – Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mendatangi lokasi SIM keliling pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Biasanya selalu ada dua lokasi SIM keliling di wilayah Bandung. Termasuk pada hari ini, 20 Oktober 2022. Perpanjangan SIM ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.

Namun, lokasi SIM keliling di Bandung tidak selalu sama dengan hari kemarin. Selain itu, pelayanan SIM keliling di Bandung juga tidak lama, biasanya dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB saja.

Baca Juga: Serasinya Amanda Manopo dan Arya Saloka Saat Rayakan 2 Tahun Anniversary, Pantas Kerap Dijodohkan

Lalu apa saja syarat atau dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM di lokasi SIM keliling? Dikutip Gorajuara.com dari laman resmi korlantas.polri.go.id, berikut ini syarat-syaratnya:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

Baca Juga: Saing Amanda Manopo? Kepercayaan Putri Anne dan Arya Saloka Tak Kan Goyah Karena Allah, Berikut Penuturannya

3. Surat Keterangan Sehat.

4. Tes Psikologi SIM.

Tak hanya syarat saja yang harus dipersiapkan, perpanjang SIM di SIM keliling ini juga dikenakan biaya yang relatif murah.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Mengenal 4 Masakan Khas di Cina, Nomor Satu Terasa Aneh

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini