BSU Tahap 6 Cair Hari Ini! Begini Cara Cek Status Kamu

photo author
- Senin, 17 Oktober 2022 | 10:34 WIB
BSU Tahap 6 Cair Hari Ini (Foto: Gorajuara.com/dok: Unsplash/Mifid Majnun)
BSU Tahap 6 Cair Hari Ini (Foto: Gorajuara.com/dok: Unsplash/Mifid Majnun)

GORAJUARA - Dana bansos BSU tahap yang ke-6 telah cair hari ini, 17 Oktober 2022.

Untuk para calon penerima BSU tahap 6 yang memenuhi syarat dan belum mendapat subsidi gaji bisa cek dahulu di website Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Kemnaker.go.id untuk mengetahui apakah mendapatkan bantuan tersebut atau tidak.

Untuk mengetahui status penerima BSU tahap 6 tahun 2022 Rp 600 ribu, masyarakat bisa melakukan pengecekan penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU dan website di laman:

https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Tinggalkan Jabatan Gubernur Jakarta, Kini Siap Jadi Presiden?

Selain itu, cara cek penerima BSU tahap 6 tahun 2022 Rp 600 ribu juga bisa mengunjungi website resmi Kemenaker, yakni Kemnaker.go.id.

Berikut cara cek cek penerima bansos BLT BBM berupa BSU tahap 4 dan 5 tahun 2022 Rp 600 ribu di website Kemnaker:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk
Login kedalam akun Anda.

Baca Juga: Diserbu Warganet, Sinetron Ikatan Cinta yang Dibintangi Arya Saloka Dikaitkan dengan Lesti Kejora, Ternyata ..

4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah menjadi penerima BSU tahap 6 tahun 2022 atau tidak.

Tahap 1: Calon
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU tahap 6 / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini