Inilah Daftar Jabatan yang Tidak Memenuhi non ASN, Apa Saja Itu?

photo author
- Senin, 10 Oktober 2022 | 18:40 WIB
Ilustrasi Pegawai non ASN (Foto: Gorajuara.com/dok: Instagram @dkbjatim)
Ilustrasi Pegawai non ASN (Foto: Gorajuara.com/dok: Instagram @dkbjatim)

GORAJUARA - BKN telah mencatat bahwa sebanyak 152.803 data non ASN (data BKN tanggal 07 Oktober 2022) tidak memenuhi syarat pendataan non ASN.

Hanya jabatan-jabatan yang memenuhi syarat saja yang berhak masuk pendataan non ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022. Berikut daftar lengkap jabatan honorer yang tidak memenuhi syarat pendataan non ASN:

Baca Juga: Arya Saloka Buat Emak-emak Lupa Diri, Lawan Akting Amanda Manopo Ini Jadi Sasaran Hujat Sosok Ini..

JURU TEMUAN JURU PELIHARA
PRAMU KELAS TATA KELAS 12
JURU CUCI 90
JURU MUDI TK.I 3
JURU MUDI TK.II 1
JURU MUDI 1.310
PENGAMANAN / GARDA 987

Baca Juga: Tips Memilih Laptop untuk Desain Grafis

PENJAGA KANTOR 8.484
PENJAGA GEDUNG 483
PETUGAS LAUNDRY 334
PETUGAS PENJAGAAN 497

Baca Juga: Kenali 5 Macam Gangguan Kecemasan Menurut Dokter Dokter Spesialis Kecemasan

PRAMU ACARA PIMPINAN 25
PRAMU ADMINISTRASI 2.438
PRAMU BAHAN LAPORAN KERJA 3
PRAMU BARANG 12
PRAMU BERITA SANDI DAN TELEKOMUNIKASI 1

Baca Juga: Namanya Kian Melambung di Dunia Musik Tanah Air, Jirayut Ungkap Impiannya yang Belum Terwujud

PRAMU BOGA 97
PRAMU BUKU INDUK 1
PRAMU DOKUMEN 4
PRAMU GUDANG 18
PRAMU JAMUAN DAN ACARA 37
PRAMU KANTOR 11.076

Baca Juga: Amanda Manopo Alami Kejadian Nahas saat Syuting sampai Tak Bisa Dampingi Lagi Arya Saloka

PRAMU KEHUMASAN DAN KEPROTOKOLAN 15
PRAMU LABORATORIUM 275
PRAMU LABORATORIUM MIKRO 2
PRAMU PENYALUR BARANG 1
PRAMU PERSIDANGAN 5
PRAMU PUSTAKA 3
PRAMUSAJI 2.615

Baca Juga: Amanda Manopo Absen Dari Ikatan Cinta, Ternyata Sempat Jatuh dari Tangga Pada Saat Syuting

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini