GORAJUARA - Kisah-kisah nyata dan catatan sejarah memang perlu diperhatikan. Karena darinya dapat pelajaran, teladan, bahkan solusi.
Kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA), begitu memprihatinkan. Ada 10 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Terdiri dari 6 orang penerima suap dan 4 orang pemberi suap.
Baca Juga: Curhatan Amanda Manopo yang Buat Nangis Saat Dulu Hidup Miskin Hingga Jual Makanan di Sekolahan
Melihat catatan sejarah terkait topik ini, selain dapat mengambil pelajaran juga menerbitkan rasa optimisme bahwa institusi peradilan masih bisa diperbaiki. Tentu dengan syarat.
Salah satu catatan sejarah yang berbicara tentang institusi peradilan adalah tentang Qadhi (hakim) 'Iyadh.
Suatu ketika khalifah Ali bn Abu Thalib ra melaporkan seorang Yahudi yang diduga mencuri baju besi miliknya.
Si Yahudi mengatakan bahwa baju besi itu dibelinya di pasar. Sementara Khalifah Ali bersikeras bahwa itu miliknya dengan menyebutkan ciri-cirinya.
Setelah mendengar kedua belah pihak, Hakim 'Iyadh bertanya pada Ali ra, "Apakah engkau punya saksi?"
Baca Juga: Nama Instagram Reza Arap, suami Wendy Walters yang Diisukan Selingkuh dengan Perempuan Inisial R
Ali menjawab, "Ada, yaitu putra saya," Mendengar jawaban ini, hakim Iyadh menolaknya,
"Saksi anak terhadao ayahnya dalam kasus ini tidak dapat diterima," jelasnya.
Akhirnya kasus ini dimenangkan oleh si Yahudi. Padahal saat itu, Ali seorang khalifah yang memiliki kekuasaan yang luas. Hakim 'Iyadh tidak takut ketika keputusannya mengalahkan khalifah Ali. ***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.