Bripka RR Ingin Jadi Justice Collaborator, LPSK Akui Belum Terima Permohonan

photo author
- Senin, 12 September 2022 | 05:25 WIB
Bripka RR Berbalik Melawan Ferdy Sambo Ingin Menjadi Justice Collaborator dan Minta Perlindungan LPSK (Gorajuara.com/ Tangkapan Layar YouTube TV POLRI RADIO)
Bripka RR Berbalik Melawan Ferdy Sambo Ingin Menjadi Justice Collaborator dan Minta Perlindungan LPSK (Gorajuara.com/ Tangkapan Layar YouTube TV POLRI RADIO)

GORAJUARA - Setelah Bripka RR memutuskan untuk berbalik untuk melawan skenario Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Bripka RR mengubah pikirannya untuk berkata jujur semenjak bertemu dengan keluarganya yakni adik dan istrinya.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Bripka RR, Erman Umar di salah satu program tv.

Baca Juga: Kisah Arya Saloka The Real Man Suri Tauladan, dari Bangkrut Hingga Bangkit Sukses Jadi Pengusaha serta Aktor

Erman mengungkapkan bahwa Bripka RR masih mempertimbangkan untuk pengajuan menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Belum mengajukan. Lihat perkembangannya nanti," ungkap Erman.

Menurut Erman, Bripka RR akan mengajukan jika ia mendapatkan ancaman saat membuka kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Putri Anne Kembali Buat Trenyuh Para Ibu dan Para Istri dengan Ungkapan Sang Hati Kecil untuk Arya Saloka

"Jika dalam perkembangan pemeriksaan lanjutan nanti dia ada yang mengancam atau intervensi, saat itulah dia baru minta perlindungan LPSK," sambungnya.

Sementara tanggapan dari LPSK mengenai hal tersebut meminta agar Bripka RR segera mengajukan permohonan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan tidak ada aturan terkait batas pengajuan Justice Collaborator secara hukum.

Baca Juga: Putri Candrawathi Diusulkan Masuk Penjara Khusus, Ahmad Sahroni: Tidak Ada yang Khusus Sama Aja

Namun, hingga saat ini Bripka RR belum mengajukan permohanan kepada LPSK, Edwin menyarankan lebih baik diajukan sebelum persidangan dimulai.

"Secara hukumnya tidak ada. Hanya baiknya sebelum memberi kesaksian di sidang," kata Edwin.

Edwin menambahkan bahwa permohonan Justice Collaborator Bripka RR belum tentu diterima oleh LPSK karena akan diperiksa terlebih dahulu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jenny Januarita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini