GORAJUARA - Setelah Bripka RR memutuskan untuk berbalik untuk melawan skenario Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bripka RR mengubah pikirannya untuk berkata jujur semenjak bertemu dengan keluarganya yakni adik dan istrinya.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Bripka RR, Erman Umar di salah satu program tv.
Erman mengungkapkan bahwa Bripka RR masih mempertimbangkan untuk pengajuan menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Belum mengajukan. Lihat perkembangannya nanti," ungkap Erman.
Menurut Erman, Bripka RR akan mengajukan jika ia mendapatkan ancaman saat membuka kasus kematian Brigadir J.
"Jika dalam perkembangan pemeriksaan lanjutan nanti dia ada yang mengancam atau intervensi, saat itulah dia baru minta perlindungan LPSK," sambungnya.
Sementara tanggapan dari LPSK mengenai hal tersebut meminta agar Bripka RR segera mengajukan permohonan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan tidak ada aturan terkait batas pengajuan Justice Collaborator secara hukum.
Baca Juga: Putri Candrawathi Diusulkan Masuk Penjara Khusus, Ahmad Sahroni: Tidak Ada yang Khusus Sama Aja
Namun, hingga saat ini Bripka RR belum mengajukan permohanan kepada LPSK, Edwin menyarankan lebih baik diajukan sebelum persidangan dimulai.
"Secara hukumnya tidak ada. Hanya baiknya sebelum memberi kesaksian di sidang," kata Edwin.
Edwin menambahkan bahwa permohonan Justice Collaborator Bripka RR belum tentu diterima oleh LPSK karena akan diperiksa terlebih dahulu.