Berkas Tersangka Putri Candrawathi Segera Dikembalikan Kejagung, Kenapa?

photo author
- Senin, 5 September 2022 | 23:08 WIB
Kejagung Segera Kembalikan Berkas Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri. (Gorajuara/dok: Website Resmi/PMJNews.com)
Kejagung Segera Kembalikan Berkas Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri. (Gorajuara/dok: Website Resmi/PMJNews.com)

GORAJUARA - Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berkas empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dikembalikan oleh Jampidum Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri.

Menurut Kejagung, berkas tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dinyatakan belum lengkap karena bukti formil dan materiil masih kurang.

"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana Kamis 1 September 2022.

Baca Juga: Banjir Air Mata! Begini Detik-detik Arya Saloka Alias Mas Al Bertemu Dengan Andin, Mama Rosa, dan Reyna

Kini, giliran Putri Candrawathi, salah seorang tersangka pembunuhan Brigadir J, berkas perkaranya akan segera dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada penyidik Bareskrim Polri.

Menurut Kejagung, berkas perkara istri Ferdy Sambo ini belum lengkap.

"Rencananya pekan ini (berkas perkara Putri Candrawathi) P-19," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin 5 September 2022.

Pelimpahan berkas perkara tahap satu tersangka Putri Candrawathi diterima Kejagung pada Senin 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Cek Faktanya! Bukan Asma Nadia, Arya Saloka lah Yang Membuat Skenario Kembalinya Aldebaran ke Ikatan Cinta

Jaksa peneliti pun melakukan analisis dan pada Kamis 1 September 2022 berkas dinyatakan belum lengkap (P-19) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022.

Berkas akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.

"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," ungkapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini