GORAJUARA - Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sidang Kode Etik terhadap menetapkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian secara tidak hormat.
Terkait dengan pemecatan ini, Ferdy Sambo memiliki hak untuk banding.
Ferdy Sambo sendiri menyatakan bahwa dirinya akan banding terhadap putusan Sidang Kode Etik.
Namun menurut pihak Polri, hingga saat ini belum menerima memori banding yang diajukan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Walau demikian, Biro Pertanggungjawaban Profesi Polri (Wabprof) sudah menyiapkan sidang komisi banding.
"Untuk memori banding Irjen FS (Ferdy Sambo) belum diterima, namun Wabprof sudah berkomunikasi dengan Divkum Polri sudah mempersiapkan sidang komisi banding," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jum’at, 2 September 2022.
Dedi menambahkan bahwa nantinya untuk sidang komisi banding Ferdy Sambo akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga.
Baca Juga: Ternyata Ayah Ferdy Sambo Bukan Pieter Sambo dan Bukan Polisi, Lalu Siapa dan Apa Pekerjaannya?
Namun Dedi tidak menyebutkan siapa sosok jenderal bintang tiga itu.
"Komisi banding ini akan dipimpin Pati bintang tiga," ucapnya.
Pihak komisi banding akan memproses secepatnya banding Ferdy Sambo. Nantinya dalam waktu 21 hari, akan bisa diambil keputusan menerima atau menolak memori banding mantan Kadiv Propam itu..***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.