Sehingga, pembangunan proyek tersebut tidak terlalu membebani APBD. Kemudian, adanya risiko bisnis dibagi yang dibagi, dimana risiko konstruksi ditanggung oleh badan usaha, sementara risiko operasional ditanggung oleh pemerintah. Di samping itu, terdapat beberapa insentif/dukungan pemerintah seperti Project Development Facility, Viability Gap Fund, dan penjaminan dari pemerintah.
Lebih lanjut, Deri menambahkan bahwa skema KPBU secara umum tidak melanggar prinsip syariah sehingga tidak diperlukan adanya perubahan struktural agar skema tersebut patuh terhadap prinsip syariah. Di akhir sesi, Deri menyampaikan bahwa PT PII menyediakan asistensi bagi pemerintah daerah untuk mempersiapkan persyaratan yang diperlukan dalam mempersiapkan KPBU Syariah.***