GORAJUARA– Putri Chandrawathi istri dari Ferdy Sambo telah selesai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, Putri Chandrawathi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap dirinya.
Dengan beberapa alasan yang menjadi faktor atas permohonan tersebut, yaitu karena kondisi kesehatannya belum stabil, dan mempunyai seorang anak kecil.
Baca Juga: Assik! Aldebaran Kembali Trending di Twitter, Para Penggemar: The Power of Arya Manda
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Putri Chandrawathi yakni Arman Hanis di Gedung Bareskrim Polri, pada Rabu, 31 Agustus 2022.
“Terkait soal penahanan ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHP, kita boleh mengajukan permohonan itu,” ungkap Arman Hanis.
“Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan, ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil,” sambungnya.
Baca Juga: Pernyataan Wagub Jawa Barat Terkait Poligami untuk Cegah HIV AIDS Tuai Hujatan Netizen
Kendati demikian Putri Chandrawathi wajib lapor dua kali dalam seminggu, Arman pun mengatakan bahwa kliennya tidak akan pergi kemana-mana.
“Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahan terhadap ibu Putri, tetapi tetap diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” kata Arman.
“Dan juga ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana, kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum, kami menjamin ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan,” jelasnya.
Baca Juga: Bagaimana Agar Eiichiro Oda Dapat Hemat Waktu dalam Menggambar One Piece? Begini Kisahnya.
Sementara itu pada tanggal 30 Agustus 2022 telah dilakukan rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo dengan menghadirkan lima tersangka.
Yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf.***