Bareskrim Polri Sita 2 SPBU di Sukabumi dan Rumah Mewah di Bandung Milik Tersangka Irfan Suryanagara dan Istri

photo author
- Rabu, 31 Agustus 2022 | 10:55 WIB
2 SPBU disita Barreskrim Polri (Foto: Gorajuara.com/dok: Mohamad Arief)
2 SPBU disita Barreskrim Polri (Foto: Gorajuara.com/dok: Mohamad Arief)

GORAJUARA - Setelah dua SPBU, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga menyita rumah mewah milik Irfan Suryanagara (IS) mantan ketua DPRD Provinsi Jabar di kompleks elite Setra Duta, Jalan Setra Duta Lestari F3 Nomor 1, Kota Bandung.

Penyitaan dilakukan Bareskrim Polri melalui Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka IS dan istrinya EK.

Saat ini, kasus yang menjerat IS dan istrinya EK tersebut tengah disidik oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Sebelumnya penyidik menyita Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/8/2022).

Baca Juga: Saat Rekonstruksi, Netizen Komentari Ekspresi Wajah Bharada E Ketika Peragakan Adegan Penembakan Brigadir J

Titin, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Bale Bandung mengatakan, tim Dittipideksus Bareskrim Polri datang ke Kantor PN Bale Bandung di Jalan Jaksa Naranata, Kabupaten Bandung pada (7 Juli 2022),

Tim Bareskrim Polri memberitahukan penetapan penyitaan aset milik tersangka IS dan EK.

Setelah itu, kata Titin, tim Bareskrim Polri minta Surat penetapan penyitaan dari pengadilan PN Bale Bandung untuk dilakukan penyitaan aset saudara IS dan EK terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rumah mewah milik Irfan Suryanagara tersebut disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung dengan Nomor: 678/PEN.Pid/2022/Pn BIb Tangal 07 Juli 2022. Tanah dan Bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Peluk Cium di Sofa saat Rekonstruksi, Kemudian Ditukar Pemeran Pengganti

Dengan penetapan Pengadilan PN Bale Bandung. Sekitar pukul 10.00 WIB itu tim Bareskrim (penyidik) menuju rumah Irfan untuk melakukan penyitaan dan penyegelan," kata Titin, Senin (29/8/2022).

Diberitakan sebelumnya, tim Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di Kantor BPN Sukabumi di Jalan Suryakencana, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, sektar pukul 10.30 WIB.

Lalu, dengan menggunakan 2 mobil dinas dan 1 mobil patwal mereka menuju ke SPBU Cikidang, Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/8/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB, rombongan Bareskrim Polri dan PN Sukabumi memasang spanduk pengumuman bahwa SPBU tersebut disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak dengan Nomor 378/Pen.pid/2022/Pn Cbd tanggal 8 Juli 2022 Tanah dan Bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

Baca Juga: Viral video Natasha Wilona dengan Verrell Bramasta, Lagi Bermesraan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini