Gorajuara.com,- Setelah sebelumnya kuasa hukum keluarga Brigadir J tidak diizinkan masuk untuk melihat rekonstruksi berlangsung, kini kembali buka suara.
Kamaruddin menyebutkan bahwa rekonstruksi yang dilakukan secara tertutup ini adalah simpul untuk mencari jalan keluar untuk mempercepat proses.
Sementara jika dilihat dari sisi lain bahkan laporan BAP nya pun tidak jelas, "Jadi ini jangan sampai salah orang dan peradilan sesat", ujar Kamaruddin.
Baca Juga: Potret Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, di Rumah Pribadi Ferdy Sambo
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Johnson Panjaitan selaku Kuasa Hukum Brigadir J menerangkan bahwa Kamaruddin tidak diperbolehkan melihat proses rekontruksi di kediaman Ferdy Sambo.
"Dari awal saya meminta masuk dia bilang nggak bisa ini area penyidik area rekonstruksi dan ini konteksnya adalah yang melakukan Polda Metro," kata Johnson.
Selain itu, hal yang sama disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak ia mengaku sudah datang sejak pagi.
Baca Juga: LPSK Pertimbangkan Peran Pengganti untuk Bharada E, dalam Rekontruksi Kasus Brigadir J, Hari Ini!
Namun Kamaruddin tidak diperbolehkan untuk mengikuti jalannya rekonstruksi.
"Kami sudah datang pagi-pagi bahkan jam 8 sudah dateng di sini, kami sudah menunggu di sini," jelasnya.
Karena sebagai pengacara korban Brigadir J dilarang masuk mengikuti rekontruksi, Kamaruddin menyebut larangan terhadap dirinya merupakan pelanggaran.***