GORAJUARA - Sidang Kode Etik terhadap Ferdy Sambo telah mengeluarkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Dalam sidang Kode Etik itu juga telah dipaparkan bahwa ada 7 pasal yang telah dilanggar Ferdy Sambo, sehingga dia divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Atas vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini, Ferdy Sambo ajukan hak bandingnya.
Baca Juga: Mengenal Enam Anggota Komplotan Dalam Film Mencuri Raden Saleh
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tinggal menunggu hasil banding untuk pemecatan Sambo
“Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Kepres pemberhentian,” ujar Mahfud pada Sabtu 27 Agustus 2022
Walau perlu menunggu keputusan, proses pemecatan Ferdy Sambo bisa berjalan cepat.
“(Proses pemecatan) Itu bisa cepat,” tambahnya
Baca Juga: ‘Birukan Langit Indonesia Festival 2022’ Usung Tema Lingkungan, Disambuh Meriah oleh Anak-Anak Muda
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan vonis Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan Polri.
Keputusan vonis pemberhentian secara tidak hormat ini, karena Ferdy Sambo dinilai telah melanggar kode etik.
Dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), selain memaparkan 7 pasal yang dilanggar Ferdy Sambo, juga menghadirkan 15 saksi.***