Gorajuara.com,-Diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan pengunduruan diri.
"Ya, suratnya (pengunduran diri) ada," kata Listyo usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Rabu 24 Agustus 2022.
Menanggapi surat pengunduran diri Ferdy Sambo, Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menilai Ferdy Sambo tidak pantas untuk mengajukan surat pengunduran diri dari Mabes Polri.
Baca Juga: Dimiliki oleh Agnation, Agnez Mo Tak Segan Pamer Barang Unik Ini
Karena Ferdy Sambo terjerat pelanggaran kode etik dan pidana terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Kalau saya lihat dalam kasus Sambo itu, dia tidak memenuhi syarat untuk mengundurkan diri. Saya cuma berpegang pada perkap Juni 2022,” kata Asrul.
Asrul berharap Polri akan tetap melanjutkan proses kode etik dan pidana terhadap Ferdy Sambo meskipun ada surat pengunduran diri.
"Seandainya ada surat pengunduran diri, hemat saya proses etik itu tetap berjalan dan harus tetap ditegakkan," ujarnya.
Kemudian Arsul menyinggung soal eks Pimpinan KPK Lili Pintauli yang mengundurkan diri dan kasus dugaan pelanggaran etiknya justru dihentikan.
Ia khawatir jika hal tersebut terjadi pada kasus Ferdy Sambo.
"Saya mohon maaf ini harus menyebut, jangan jadi seperti Komisioner KPK yang mengundurkan diri, lalu proses persidangan etik langsung dihentikan. Sehingga memberikan pembelajaran tidak baik bagi institusi penegak hukum," ungkapnya.
Disamping itu, Polri menuturkan surat pengunduran diri itu sama sekali tidak akan memengaruhi hasil vonis Ferdy Sambo dalam sidang kode etik.
"Tidak ada (mempengaruhi hasil vonis). Tetap pengunduran diri hal secara personal, kemudian vonis ini lebih menilai tentang perbuatannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prastyo.***