Coming Soon! Berikut Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2022 Gelombang 2

photo author
- Selasa, 23 Agustus 2022 | 16:30 WIB
 Ilustrasi syarat pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2022 Gelombang 2 (Foto: Pixabay/OpenClipart-Vectors)
Ilustrasi syarat pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2022 Gelombang 2 (Foto: Pixabay/OpenClipart-Vectors)

GORAJUARA – Informasi penting untuk kamu yang ingin melanjutkan pendidikan PPG (Pendidikan Profesi Guru) atau yang tidak berkesempatan mendaftar pada gelombang pertama.

PPG Kemdikbud kembali membuka pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2022 untuk gelombang kedua.

Dalam penyelenggaraannya, PPG merupakan program yang dilaksanakan bagi para sarjana untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Baca Juga: Jadwal MPL ID Season 10 Week 3 Dan Week 4

Pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2022 Gelombang 2 dibuka pada tanggal 26 Agustus hingga 26 September 2022 mendatang.

Dimana ada delapan belas program studi yang dibuka, di antaranya yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Biologi, Ekonomi, Fisika, IPA, IPS, Kimia, Matematika, PGSD, Penjaskes, PLB, PPKn, Sejarah, Geografi, Sosiologi, Bimbingan Konseling, serta Seni Budaya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftar PPG Prajabatan Tahun 2022 Gelombang 2 ini, yaitu:

Baca Juga: Jornada Ke-2 La Liga 2022-2023 Rampung, Real Madrid atau Barcelona Gagal Merebut Posisi Puncak

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri

Baca Juga: Wagub DKI Terima Ada Laporan Dugaan Praktik Pungli Terhadap Guru Honorer

5. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3.00

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini