Dalam Rapat Paripurna: DPRD Setuju Substansi Raperda RTRW Kota Bandung 2022-2042

photo author
- Senin, 22 Agustus 2022 | 09:47 WIB
DPRD Kota Bandung mengadakan Rapat Paripurna untuk menyetujui substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung 2022-2042, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (16/8/2022). ( gorajuara.com/Humpro DPRD Kota Bandung)
DPRD Kota Bandung mengadakan Rapat Paripurna untuk menyetujui substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung 2022-2042, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (16/8/2022). ( gorajuara.com/Humpro DPRD Kota Bandung)

 

 GORAJUARA - DPRD Kota Bandung mengadakan Rapat Paripurna untuk menyetujui substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa 16 Agustus 2022.

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., memimpin rapat paripurna yang diikuti oleh Anggota DPRD Kota Bandung secara langsung maupun teleconference itu.

Raperda RTRW Kota Bandung 2022-2042 ini merupakan perubahan dari Perda No. 18 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandung Tahun 2021-2031. Pertimbangan perubahan perda ini sejalan dengan dinamika pembangunan kota yang terus berkembang.

Baca Juga: Hasil MotoGP Austria 2022: Fransesco Bagnaia Juara dan Ciptakan Hattrick!

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Resmi Membuka Event Nasional Pacu Jalur 2022 di Riau Simak Selengkapnya di Bawah Ini!

Selain itu, terdapat banyak penyesuaian merujuk pada UU No. 11 tentang Cipta Kerja.

Dalam rapat paripurna ini, DPRD Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung menandatangani Kesepakatan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042 berdasarkan persetujuan substansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Selanjutnya, DPRD Kota Bandung menugaskan kepada Pemkot Bandung untuk memproses di tingkat selanjutnya yakni evaluasi terhadap Raperda tentang RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2042 oleh Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Pemkot dan DPRD Kota Bandung Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023

Baca Juga: Waduh! Universitas Pendidikan Indonesia Diduga Mengalami Kebocoran Data Mahasiswa, Kok Bisa?

Raperda tersebut kemudian dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan Surat Rekomendasi.***



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini