GORAJUARA – Penyebutan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Yosua telah dianulir sejak Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka, Selasa, 9 Agustus 2022.
Atas fakta baru tersebut, Irjen Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dan ditetapkan sebagai tersangka.
Fakta lain menyebutkan, tidak hanya Irjen Ferdy Sambo yang menjadi aktor utama penembakan Brigadir J, 3 Jenderal Polri lain pun juga ditetapkan jadi tersangka baru.
Baca Juga: Kejutan One Piece chapter 1057: Cross Guild vs Angkatan Laut! Gorosei Minta Akainu Buru Buggy
Hal tersebut diumumkan oleh Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo setelah mendapatkan hasil temuan terbaru terhadap peristiwa nahas yang terjadi pada Brigadir J.
Ketiga tersangka baru yang berpangkat Jenderal tersebut yakni berinisial RE, RR, dan KM.
“Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS,” ungkap Listyo Sigit Prabowo.
Untuk mengaburkan fakta bahwa kasus ini adalah kasus pembunuhan, Irjen Ferdy Sambo menembakan senjata Brigadir J ke TKP.
Sampai saat ini belum diketahui apakah Irjen Ferdy Sambo terlibat langsung dalam penembakan tersebut.
Untuk itu, Tim Khusus masih melakukan pendalaman lebih lanjut kepada saksi, sekaligus mencari tahu apa motif sebenarnya yang mendasari kasus ini.
Atas pelanggaran berat ini, Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.