GORAJUARA - Bharada E resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.
Penetapan Bharada E menjadi tersangka ini diumumkan Bareskrim Polri usai menyelesaikan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi termasuk para ahli.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan dari hasil pemeriksaan 52 saksi itu sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Baca Juga: Evan Loss Full Senyum Sayang, Pernah Jual Keyboard Hingga Berjualan Jagung Demi Bertahan Hidup
"Pemeriksaaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP," ucap Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dalam konferensi pers, Rabu 3 Agustus 2022.
Meski pihaknya telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, Andi menegaskan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J masih akan terus berlanjut.
Menurutnya, sejumlah saksi lainnya juga akan diperiksa dalam beberapa hari ke depan.
Lebih lanjut, usai resmi menjadi tersangka, Bharada E akan langsung ditahan oleh Bareskrim Polri dan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Film Jailangkung Sandekala Segera Tayang. Sebelum Menonton Sebaiknya Simak Dulu Sinopsis Berikut Ini
"Setelah ditetapkan tersangka, tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," lanjutnya.
Di sisi lain, publik yang mendengar Bharada E resmi menjadi tersangka tampak ramai-ramai menyerbu sebuah akun Instagram bernama @r.lumiau.
Publik menduga bahwa akun Instagram itu adalah milik Bharada E yang bernama asli Richard Eliezer.
Terlihat dari pantauan tim redaksi GORAJUARA, akun tersebut dibanjiri komentar pedas dari publik tanah air.
"Kalo tersangka nya cuma dia.aneh banget.udahlah bongkar semua nya,,,biar kau tidak sendirian nanggung semua masalah ini," tulis @setiawa****.