GORAJUARA - Keputusan Kominfo yang mengumumkan bahwa aturan PSE resmi diberlakukan, menimbulkan pro dan kontra di kalangan netizen.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia atau Kominfo telah resmi memberlakukan aturan PSE.
Kominfo mengancam akan memblokir berbagai aplikasi jika aplikasi tersebut masih belum daftar PSE Lingkup Privat.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mendaftarkan platform-nya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca Juga: Warga Depok Digegerkan Atas Penemuan Beras Bansos Presiden yang Terkubur di Tanah Lapang
Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Resminya aturan PSE menimbulkan berbagai reaksi dari warganet. Hingga tagar blokir Kominfo menjadi trending di media sosial, Twitter.
Warga Twitter melakukan Space untuk membicarakan mengenai aturan PSE, dan membahas mengenai Kominfo.
Hingga kejadian tak terduga dialami oleh salah satu pembicara saat setelah acara Space tersebut berakhir.
Dikutip Gorajuara dari akun Twitter @_bagasnanda_ salah satu pembicara mendapatkan teror melalui WhatsApp, nomor tersebut dapat mengetahui nomor pembicara entah darimana sampai mengirimkan foto dan email.
Pembicara mendapatkan WhatsApp berisikan pesan teror yang dapat mengetahui informasi pribadi si Pembicara dari foto, email, hingga nomor WhatsApp.
Nomor yang meneror Pembicara tercantum bernama Dustin atau biasa kita kenal Dustin MLI, menurut pengakuan beliau dia tidak pernah meneror Pembicara dalam artian nomornya dipakai untuk meneror Pembicara.
Sementara itu, Dusti MLI memberi pengakuan terkait nomornya yang digunakan si peneror yang mengirimkan pesan WhatsApp kepada pembicara.