GORAJUARA – Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diwajibkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informartika (Kemenkominfo) terhadap sejumlah aplikasi menimbulkan polemik.
Banyak kalangan yang menentang pendaftaran PSE tersebut, tetapi ada juga kalangan yang mendukung kebijakan tersebut.
Sebelum menjadi perbincangan publik seperti sekarang, Kemenkominfo telah menjabarkan sejumlah manfaat dari pendaftaran PSE pada tahun lalu.
Baca Juga: Tetapkan Aturan PSE, Kominfo Bisa Intip Chat WhatsApp dan Gmail, Begini Sorotan Media Asing
Dilansir dari akun Instagram Kemenkominfo (@kemenkominfo) oleh Gorajuara, hal tersebut disampaikan pada unggahan tanggal 13 Maret 2021 silam.
Berdasarkan unggahan tersebut, Kemenkominfo menjelaskan beberapa manfaat yang didapatkan dari pendaftaran PSE.
Manfaat bagi aplikasi (PSE yang terdaftar)
Tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman https://layanan.kominfo.go.id
Lebih dipercaya masyarakat
Membangun pemerataan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo
Baca Juga: Penerima Beasiswa Enggan Pulang ke Indonesia, Ini Tanggapan Pihak LPDP
Manfaat bagi masyarakat
Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE di laman layanan kominfo.go.id pada menu “Direktori” → ”Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar”