Pengacara Pelaku Kejahatan Seksual JE Hadir di Podcast Deddy Corbuzier: Selama Tidak Ada Bukti Itu Tidak Benar

photo author
- Senin, 25 Juli 2022 | 12:39 WIB
Pengacara Pelaku Kejahatan Seksual JE Hadir di Podcast Deddy Corbuzier: Selama Tidak Ada Bukti Itu Tidak Benar (Gorajuara.com/Tangkapan Layar YouTube Deddy Corbuzier )
Pengacara Pelaku Kejahatan Seksual JE Hadir di Podcast Deddy Corbuzier: Selama Tidak Ada Bukti Itu Tidak Benar (Gorajuara.com/Tangkapan Layar YouTube Deddy Corbuzier )

Gorajuara.com,-Pada tanggal 25 Juli, Podcast Deddy Corbuzier mengunggah video di akun YouTube Deddy Corbuzier mengundang pengacara pelaku kejahatan seksual motivator JE.

JE merupakan pendiri Sekolah Pagi Indonesia diduga melakukan kejahatan seksual kepada anak didiknya.

Kedua pengacara Hotman Sitompul dan Philipus yang membela JE hadir ke podcast Deddy Corbuzier memberikan pernyataan terkait kasus JE.

Baca Juga: Sempat Menghilang, Foto dan Video Arya Saloka dengan Amanda Manopo Muncul Kembali di Instagram

Dimulai dari Hotman Sitompul yang mengatakan bahwa tidak adanya bukti yang bisa membuktikan bahwa korban mengalami pelecehan seksual.

“Sepanjang tidak ada bukti, pelaporan itu tidak benar,” ungkap Hotman.

Hotman dan Philipus juga mengatakan jika kasus yang terkait oleh JE merupakan rekayasa yang dibuat untuk menjatuhkan JE.

Baca Juga: Tertangkap Basah! Arya Saloka Ungkapkan Perasaan ke Dian Sastro, Netizen: Mas Al ketahuan nih

“Ini ada bukti foto mereka lagi kumpul di Bali,” kata Philipus.

Diungkapkan Philipus bahwa adanya saksi yang mengatakan bahwa ada yang mendanai perkara ini dan sudah ada yang mengakui.

Baca Juga: Inilah Para Pemain Serial Netflix Gadis Kretek, Dari Mulai Arya Saloka, Dian Sastrowardoyo, Hingga ...

Tidak ditangkapnya JE selama 11 bulan karena bukan hanya kooperatif tetapi tidak adanya cukup bukti yang bisa menjerat JE.

Hotman dan Philipus berharap agar semuanya berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. Serahkan semua kepada pengadilan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jenny Januarita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini