GORAJUARA – Seperti diketahui pada tanggal 21 Juli 2022 Nikita Mirzani ditangkap oleh penyidik kepolisian, di sebuah loby Mal Senayan City, Jakarta Selatan.
Namun baru-baru ini beredar kabar bahwa Nikita Mirzani tidak jadi ditahan oleh pihak kepolisian, dan diperbolehkan untuk pulang ke rumah, Kabar itu pun dibenarkan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani.
Tak hanya itu Nikita Mirzani pun buka suara mengenai dirinya yang diperbolehkan pulang oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Ramalan Zodiak, Lengkap Hari Sabtu 23 Juli 2022: Virgo Coba Iktuti Apa Kata Hati kamu
“Aku let it flow aja orangnya, aku ikutin aja kata pak polisi ayuk BLT ayuk, ayuk minta keterangannya ayuk,” tutur Niki.
Tak lupa kuasa hukum Niki pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapolda Banten dan pihak-pihak lain, karena telah memberikan atensi dan meminta agar tidak dilakukan penahanan terhadap Nikita.
“Sebelum tadi dia disuruh keluar dari ruangan ini, sudah ada kesepakatan, bahwa Niki wajib datang tidak boleh tidak datang, kalaupun seandainya ia ada keperluan lain, ia harus menyampaikan kepada penyidik,” kata kuasa hukum Nikita.
Baca Juga: Keren! Deva Mahenra Sukses Bawakan Peran Sal Dampingi Amanda Manopo di Ikatan Cinta
Sebelumnya diketahui bahwa Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik, Nikita juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Shinto Silitonga selaku Kabis Humas Polda banten menceritakan kronologi mengenai penangkapan Nikita Mirzani pada hari Kamis kemarin.
“Hari ini Polda Banten bersama dengan Poresta Serang Kota akan sharing informasi publik tentang upaya paksa, yang telah dilakukan oleh penyidik satuan Reskrim Polresta Serang Kota terhadap tersangka inisial NM,” kata Shinto saat diwawancarai awak media pada tanggal 21 Juli 2022.
Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Hari Anak Nasional 2022 Ini Cocok Dibagikan ke WhatsApp dan Media Sosial Lain
Secara tegas Shinto Silitonga menjelaskan bahwa penyidik sudah melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani pada hari Kamis, tanggal 21 Juli 2022 pukul 14.50 WIB.***