GORAJUARA - Santer dibicarakan outlet Holywings di seluruh wilayah DKI Jakarta resmi mengalami pencabutan surat izin usaha.
Pencabutan surat izin usaha seluruh outlet Holywings di wilayah Jakarta ini dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta atas arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Surat izin usaha outlet Holywings ini dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta.
Dicabutnya izin usaha seluruh outlet Holywings di wilayah Jakarta ini diketahui bukan karena kasus dugaan penistaan agama belakangan ini.
Holywings memang sempat menjadi perbincangan publik atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan saat promo penjualannya.
Holywings dituding menistakan agama dengan membawa nama yang dinilai sensitif oleh agama tertentu dalam promonya.
Baca Juga: Dua Gerai Holywings di Kota Bandung Inisiatif Tutup Operasional
Dalam kasus yang lalu, Holywings dinilai juga menistakan agama Islam dan Kristen dengan membawa nama "Muhammad" dan "Maria" pada promosi minuman kerasnya.
Pencabutan izin usaha outlet Holywings di seluruh wilayah di DKI Jakarta ini dilakukan atas temuan pelanggaran yang dilakukan atas temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) yang dilakukan oleh beberapa outlet Holywings.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengatakan bahwa hal ini dilakukan berdasarkan hasil peninjauan lapangan gabungan kepada pihak Holywings.
Baca Juga: Kang Emil Beri Arahan Pada Wali Kota Bandung dan Bogor Terkait Holywings, Apa Arahannya?
Dari hasil peninjauannya, terdapat beberapa temuan pelanggaran yang dilakukan beberapa outlet Holywings yang ada di wilayah DKI Jakarta.
Beberapa outlet Holywings yang ada di wilayah DKI Jakarta dikabarkan belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301.